Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim melalui surat Nomor S-723/NB.2/2018 tanggal 28 November 2018.
Pencabutan sanksi diberikan karena PT PANN Pembiayaan Maritim telah menyampaikan rencana pemenuhan yang disetujui OJK, sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (10) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT PANN Pembiayaan Maritim dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
PENCABUTAN SANKSI PEMBEKUAN PT PANN PEMBIAYAAN MARITIM.PDF
Sumber :
https://www.ojk.go.id/